Polda Sultra Musnahkan 4,2 Kg Sabu

  • 2 tahun yang lalu
KENDARI, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Memusnahkan 4,2 Kilogram Sabu. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator.

Pemunasnahan narkoba jenis sabu dilakukan di puncak Peringatan Hut Bhayangkara Ke 76. Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari januari hingga juni 2022, yang telah memiliki ketetapan hukum tetap.

Pemusnahan sabu 4,2 kilogram turut di saksikan Unsur Forkopimda serta di hadirkan 7 tersangka kurir dan pengedar lintas provinsi. Dari pengungkapan kasus, para tersangka di jerat undang - undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.







#sabu

#obatterlarang

#pemusnahan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306683/polda-sultra-musnahkan-4-2-kg-sabu