Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas di Rumah Kontrakan

  • 3 tahun yang lalu
KENDARI, KOMAPS.TV - Sub Direktorat II Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pengedar sabu jaringan lapas di sebuah rumah kontrakan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 75 paket sabu siap edar dengan berat 56,1 gram.

Pelaku tidak berkutik saat petugas kepolisian menggerebek kamar indekos di Jalan Belibis, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

Polisi menggeledah seluruh ruangan dan menemukan sabu dalam plastik kecil.

Polisi juga menemukan barang bukti lain seperti alat isap sabu dan timbangan digital.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti penyelidikan.

Pelaku diduga merupakan bagian dari peredaran sabu jaringan lapas di Kendari.