Pelaku Tindak Kekerasan Jalanan Diringkus Polisi

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV, LAMPUNG Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial TI Rabu (18/5/2022) malam kemarin, berujung pada penangkapan dirinya oleh polisi.

Pasalnya, TI yang tercatat sebagai warga Natar, Kabupetan Lampung Selatan ini memukul serta menganiaya dua anak di bawah umur.

Awal mula penganiayaan terjadi, lantaran pelaku dan dua orang korban sempat saling bersinggungan di atas sepeda motor di kawasan Jalan Za Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung.

Baca Juga Bawa Sajam, Puluhan Pelajar Serang Sekolah Kejuruan di https://www.kompas.tv/article/290341/bawa-sajam-puluhan-pelajar-serang-sekolah-kejuruan

Kemudian, pelaku yang tak terima itu pun, langsung menggunakan sebatang besi memukul kepala korban hingga membuat korban terjatuh dan tertabrak mobil yang melintas. Peristiwa nahas tersebut pun sempat direkam kamera salah seorang warga.

Selanjutnya, kedua korban yang mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan tubuh lainnya pun, lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

"Karena selisih paham di jalan. Anak-anak muda sehingga terjadilah pelaku ini memukul korban yang sedang berboncengan dengan menggunakan sepotong besi. Lalu, korban terjatuh dan ada kendaraan, lalu terserempet," jelas Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri.

Baca Juga Buntut Kasus Pembunuhan, Space Tokyo Kafe Ditutup di https://www.kompas.tv/article/290340/buntut-kasus-pembunuhan-space-tokyo-kafe-ditutup

Atas perbuatannya, TI terancam bui selama 5 tahun dengan dikenai Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Anak di bawah Umur.

#penganiayaan #kekerasananakdibawahumur #perkelahian

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290706/pelaku-tindak-kekerasan-jalanan-diringkus-polisi

Dianjurkan