Polisi Bentuk Tim Khusus Tangani Prostitusi Anak di Bawah Umur
  • 4 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian bersama Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Beberapa waktu lalu, polisi berhasil mengungkap empat kasus prostitusi online anak dengan modus menggunakan media sosial.

Saat ini polisi telah membentuk tim khusus bersama pihak terkait termasuk pemerintah daerah untuk mengentaskan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Selain tim pencegahan, polisi juga membentuk tim patroli dunia maya yang memantau beberapa aplikasi maupun aktivitas di media sosial.

DPRD Kota Pontianak juga menggandeng Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kalimantan Barat untuk membuat peraturan daerah terkait hal tersebut. Hotel diajak berkontribusi dengan mengawasi tamu yang datang, sebab dalam beberapa kasus terungkap, prostitusi anak di bawah umur berlangsung di hotel.

Beberapa waktu lalu, Tim Kompastv Pontianak berkesempatan mewawancarai seorang anak korban prostitusi online. Anak dengan nama samaran Bunga yang duduk di bangku SMP ini awalnya mengaku dijebak oleh teman yang ia kenal di media sosial facebook. Bunga pun tidak menampik mengenal beberapa teman seusianya yang terlibat dalam jaringan hitam prostitusi online.

Dari kasus-kasus ini, orang tua diingatkan untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak. Pada kasus prostitusi online yang diungkap sebelumnya, polisi juga berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga menggunakan layanan prostitusi ini.

Polisi juga terus menelusuri siapa saja yang telah menggunakan jasa ini. Karena ada ancaman hukum mengintai siapa saja yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dianjurkan