Tindak Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Pelaku Adalah Temannya Sendiri!

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tengah mendalami kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan temannya sendiri di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kejadian terungkap sesuai video penganiayaan yang direkam salah satu teman pelaku, viral di media sosial.

Kami terpaksa menyunting video karena mengandung unsur kekerasan.

Baca Juga Miris! Pelaku Penganiayaan Hanya Dihukum 40 Hari Penjara, Korban Tak Terima! di https://www.kompas.tv/article/244680/miris-pelaku-penganiayaan-hanya-dihukum-40-hari-penjara-korban-tak-terima

Dari keterangan polisi, tindak penganiayaan dilakukan remaja berinisial 'R' pada Sabtu (25/12/2021) sore di Rusun Albo, Cakung, Jakarta Timur.

Tak hanya menangkap "R", polisi juga menangkap satu rekan pelaku berinisial "S".

"R" dan "S" diketahui memukul dan menendang korban secara bergantian.

Akibat kejadian ini, korban yang masih berusia 12 tahun mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga Terancam Pasal 170 KUHP, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Penganiayaan Pemain Bola kepada Wasit? di https://www.kompas.tv/article/245657/terancam-pasal-170-kuhp-bagaimana-kelanjutan-proses-hukum-penganiayaan-pemain-bola-kepada-wasit

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245922/tindak-penganiayaan-anak-di-bawah-umur-pelaku-adalah-temannya-sendiri

Dianjurkan