Polisi Tangkap Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur
  • 3 tahun yang lalu
SANGIHE, KOMPAS.TV- Diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur, pria beristri anak dua asal Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, ditangkap Sat Reskrim Polres Sangihe Kamis pagi.



Pria yang telah memiliki istri dan dua orang anak itu, ditangkap Polres Sangihe Rabu pagi, berdasarkan laporan orang tua korban yang diduga telah berulang kali mencabuli korban sejak bulan Maret 2021.



KBO Reskrim Polres Sangihe Iptu Rofli Saribatin mengatakan, tersangka sebelumnya telah melarikan diri ke kota Manado, namun berhasil ditangkap berkat koordinasi dengan pihak KP3 Manado.



Terduga tersangka kini tengah dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sangihe dan akan ditahan di sel tahanan Polres Sangihe.



Dan diancam pasal 81 ayat 2 Undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.



#kompastvmanado #polressangihe #cabul

Aldy Pascoal Kompas tv Manado

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/220383/polisi-tangkap-pelaku-tindak-asusila-anak-dibawah-umur
Dianjurkan