Terlibat Penjualan Vaksin, Seorang Dokter Dituntut 4 Tahun Penjara

  • 2 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang dokter dituntut empat tahun penjara, karena dinilai terbukti menjual vaksin Covid-19. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda hingga 100 juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan menuntut terdakwa Indra Wirawan, seorang dokter di Rutan Tanjung Gusta, Medan karena melakukan vaksinasi berbayar terhadap warga.

Terdakwa dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang hasil dari penjualan vaksin yang melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999, Juncto UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 64 ayat satu KUHP.

Selain terdakwa kasus penjualan vaksin ini turut melibatkan tiga orang lainnya. (*)

#jualvaksin #pandemi #rutan #dinkes #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242538/terlibat-penjualan-vaksin-seorang-dokter-dituntut-4-tahun-penjara

Dianjurkan