Terlibat Peredaran Sabu, 2 Oknum Polisi Dituntut 4,6 Tahun Penjara

  • 10 bulan yang lalu
MADIUN, KOMPAS.TV 2 oknum anggota polisi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Jawa Timur. Kedua oknum polisi itu terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan seorang pengedar.

Dua oknum anggota polisi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Jawa Timur. Kedua oknum polisi itu terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan seorang pengedar.

Aiptu Parman Budi Santoso anggota Polsek Saradan Polres Madiun dan Aiptu Deddy Sukmawan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, pada Selasa (4/7/2023).

Keduanya terlibat kasus peredaran sabu di Kabupaten Madiun bersama seorang pengedar bernama Subandi pada bulan Maret lalu. Barang bukti yang disita 5 gram sabu yang dikemas dalam 11 paket.

Baca Juga Polisi Tembak Pencuri Motor Sekaligus Pengedar Okerbaya di Jember di https://www.kompas.tv/regional/418988/polisi-tembak-pencuri-motor-sekaligus-pengedar-okerbaya-di-jember

Akibat perbuatannya, mereka dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda 800 juta subsider kurungan 3 bulan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.



#polisi #sabu #pengedar #madiun

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/422920/terlibat-peredaran-sabu-2-oknum-polisi-dituntut-4-6-tahun-penjara