2 Dokter Penjual Vaksin Covid-19 Divonis 2 Tahun Penjara

  • 2 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Dua dokter yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Persidangan yang beragendakan pembacaan putusan ini, berlangsung secara daring.

Majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu dalam amar putusannya menyatakan terkdawa Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di klinik Rutan Tanjung Gusta, terbukti melakukan perbuatan korupsi secara berkelanjutan dengan menjual vaksin dengan melakukan vaksinasi berbayar kepada masyarakat.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya, terdakwa divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Terdakwa lainnya, Kristinus Saragih, seorang dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang ikut serta dalam penjualan vaksin covid-19 secara ilegal, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Putusan hakim ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Indra Wirawan 4 tahun penjara dan Kristinus Saragih dengan 3 tahun penjara. (*)

#vaksinasi #vaksin #korupsi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246898/2-dokter-penjual-vaksin-covid-19-divonis-2-tahun-penjara

Dianjurkan