Pengedar Sabu, Ekstasi Dan Ganja Diringkus

  • 2 tahun yang lalu
KOTA MADIUN, KOMPAS.TV - Seorang pengedar narkoba diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota. Pelaku diamankan beserta barang bukti siap edar berupa sabu, ganja, dan ekstasi yang ada didalam jok kendaraan miliknya.

Pria berinisial NL alias Kentrung ini, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Madiun Kota. Pasalnya pria berusia 32 tahun yang bertempat tinggal di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Madiun.

Nl alias kentrung ditangkap di jalan umum di Kelurahan Tawangrejo, Kota Madiun. Saat diamankan, petugas mendapati sejumlah paket berupa sabu, ganja, dan ekstasi yang siap edar, berada dalam jok kendaraan pelaku.

Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan bisnis barang haram tersebut selama kurang lebih 5 bulan terakhir. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan, guna mengungkap pelaku lain yang juga turut dalam jaringan kasus peredaran narkoba ini.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 26 paket sabu seberat 59,38 gram, 4 paket ganja kering seberat 500,25 gram, 5 klip berisi 47 butir ekstasi, serta sejumlah barang bukti lain termasuk timbangan elektrik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam akan dikenakan pasal 114, subsider pasal 112, dan 111 undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 15 tahun kurungan penjara.

#beritakotamadiun

#narkoba

#ganja

#ekstasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/230001/pengedar-sabu-ekstasi-dan-ganja-diringkus

Dianjurkan