Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
  • 3 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Kota Bandar Lampung meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu, satu diantaranya merupakan residivis kasus serupa. Narkotika jenis sabu seberat 30 gram disita petugas saat para pelaku tengah melakukan transaksi di wilayah Bandar Lampung.

Kepada polisi para pelaku mengaku narkoba tersebut merupakan titipan rekannya yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi. Selain sabu 30 gram, polisi turut menyita ponsel genggam milik kedua pengedar.

Sementara polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dengan adanya barang bukti dan pelaku, polisi berencana akan mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain.

#sabu #narkoba #residivis