Polda Kalteng Ringkus Pelaku Penjual Satwa Dilindungi Trenggiling

  • 3 tahun yang lalu
PALANGKARAYA, KOMPAS.TV - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah meringkus empat orang diduga sebagai pelaku penjual satwa dilindungi, hewan trenggiling.

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya jajaran kepolisian sudah terlebih dahulu meringkus satu orang pelaku penjual hewan trenggiling yang kini sudah memasuki tahap dua di kejaksaan.

Berdasarkan hasil pengembangan, jajaran kepolisian kembali meringkus tiga orang lainnya di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Dari keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan sekitar dua puluh dua kilogram lebih kulit trenggiling yang sudah siap jual.

Baca Juga Terlindas Truk, Seorang Wanita Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Banjarmasin di https://www.kompas.tv/article/228424/terlindas-truk-seorang-wanita-tewas-dalam-kecelakaan-lalu-lintas-di-banjarmasin

Diperkirakan harga total bisa mencapai ratusan juta rupiah, kulit trenggiling ini kerap dikirim dan dijual keluar negeri dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga lokal.

Keempat yang diduga sebagai pelaku penjual hewan trenggiling tersebut, mengaku bahwa baru pertama kali melakukan penjualan kulit trenggiling.

Namun polisi menduga bahwa pelaku sudah sering melakukan aksi serupa, lantaran pelaku sangat rapi dalam menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui bahwa kulit trenggiling itu dijual dengan harga enam juta rupiah untuk satu kilogramnya.

"Rupanya harganya di pasaran cukup tinggi, pengepul 6 juta kalau di Singapur, Cina melonjak 4 kali lipat," terang Direskrimsus Polda Kalteng, Kombes Bonny Djianto.

Baca Juga Solar Langka, Aliansi Sopir di Kalsel Turun ke Jalan Aksi Mogok Kerja di https://www.kompas.tv/article/227675/solar-langka-aliansi-sopir-di-kalsel-turun-ke-jalan-aksi-mogok-kerja

Satu pelaku yang terlebih dahulu diamankan, kini sudah memasuki proses tahap dua di kejaksaan.

Sementara tiga pelaku yang baru diamankan oleh jajaran kepolisian kini masih mendekam di sel tahanan Mako Polda Kalimantan Tengah.

Keempat pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/228428/polda-kalteng-ringkus-pelaku-penjual-satwa-dilindungi-trenggiling

Dianjurkan