Pelepasliaran Lima Satwa Hasil Penindakan, 4 Diantaranya Satwa Dilindungi
  • 3 tahun yang lalu
PAKPAK BHARAT, KOMPAS.TV - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, BBKSDA Sumatera Utara, melepasliarkan 5 satwa liar, di Kawasan Margasatwa Siranggas, Kabupaten Pakpak Bharat.

Empat di antaranya adalah satwa yang dilindungi undang-undang.

Kelima satwa tersebut adalah dua ekor Binturong, satu ekor Kukang, satu ekor Kucing Hutan, dan Ular Sanca Batik.

Kelima satwa ini merupakan hasil penindakan petugas di lapangan, dan penyelamatan yang dilakukan oleh sukarelawan perlindungan satwa liar.

Sebelum dilepaskan liarkan di alam, kelima satwa telah dikarantina dan di rawat di Taman Wisata Alam Sibolangit, Deli Serdang.

Pelepasliaran satwa merupakan salah satu cara, untuk mempertahankan populasi satwa liar di hutan Sumatera Utara.

Juga, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memperingati Hari Konservasi Nasional, dalam upaya pelestarian satwa liar.

Kawasan Margasatwa Sirangga merupakan tempat yang sangat sulit dijangkau oleh manusia, dan merupakan kawasan khusus pelestarian satwa liar.

Dengan dikembalikan ke alam, kelima satwa diharapkan mampu bertahan hidup dan berkembang biak.


Dianjurkan