Pengendara di Surakarta Bayar Denda Tilang dengan Vaksinasi COVID-19
  • 3 tahun yang lalu
Polantas di Surakarta, Jawa Tengah melakukan razia surat kendaraan bermotor dan vaksinasi COVID-19. Bagi pengendara yang terkena tilang bisa tukar denda tilang dengan melakukan vaksinasi covid-19. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan capaian vaksinasi di Surakarta.



Satu per satu Satlantas Polresta Surakarta merazia pengguna jalan di Jalan Adi Sucipto, Manahan, Surakarta. Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan, polisi juga memeriksa surat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.



Bagi warga yang terjaring atau melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tilang. Namun untuk pelanggar yang belum melakukan vaksinasi, denda tilang akan diganti dengan vaksinasi. Sementara pelanggar yang sudah menjalani vaksinasi hanya akan memberikan teguran bila pelanggaran bersifat ringan dan tidak membahayakan. Eka Hari Wibawa/Metro TV.

 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Pengendara di Surakarta Bayar Denda Tilang dengan Vaksinasi COVID-19
Dianjurkan