Heboh Dinar-Dirham Jadi Alat Bayar, Pelaku Terancam Penjara dan Denda
  • 3 tahun yang lalu
Bank Indonesia kembali tegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini ditegaskan BI seiring adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah.



BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat bayar selain rupiah. Juga ditegaskan dinar, dirham dan bentuk lainnya bukan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Masyarakat diajak menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang Indonesia.



Sementara Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan siapapun yang bertransaksi di dalam negeri dengan menggunakan selain rupiah bisa dikenakan hukuman. Pelaku bisa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Transaksi yang dilakukan dengan mata uang asing diizinkan jika disediakan tempat penukaran uang menjadi rupiah.



Menanggapi viralnya transaksi di Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham, Fickar menilai jika koin itu digunakan sebagai satuan berat maka tidak bisa dijerat dengan UU tentang mata uang. Namun, jika ditemukan bukti koin itu digunakan sebagai satuan mata uang selayaknya rupiah maka bisa dijerat hukum.
Heboh Dinar-Dirham Jadi Alat Bayar, Pelaku Terancam Penjara dan Denda