Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Ramadan
  • 3 tahun yang lalu
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa terkait hukum vaksinasi COVID-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa. MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular atau di suntik lewat otot tidak membatalkan puasa.



Fatwa ini dikeluarkan setelah komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno pada Selasa (16/3) kemarin. Rapat membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi untuk memutus penularan COVID-19.



Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya. Meski demikian, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadhan. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 



Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa. Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Ramadan
Dianjurkan