Polda Jabar Bongkar Oknum Sertifikat Vaksin Ilegal
  • 3 tahun yang lalu


BANDUNG KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap dua kasus tindak pidana memperdagangkan dan menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin ilegal

Kasus pertama polisi menangkap satu orang tersangka berinisial J-R tersangka menawarkan dan memperdagangkan sertifikat vaksin ilegal melalui media sosial yang dihargai seratus ribu rupiah hingga dua ratus ribu rupiah pelaku menawarkan sertifikat vaksin tersebut tanpa harus melakukan penyuntikan vaksin

Hingga saat ini 9 sertifkat vaksin sudah dibuat oleh tersangka dengan keuntungan 1.8 juta rupiah

Sementara itu polisi juga menangkap 3 orang tersangka dengan kasus dan modus operandi yang sama ketiga tersangka tersebut memperdagangkan sertifikat vaksin yang dihargai 300 ribu rupiah

Menurut Kriminolog Yesmil Anwar agar hal tersebut tidak terulang kembali maka pengawasan di hulunya harus lebih diperketat dimulai dari sistem birokrasinya pembutan hingga penggunaan sertifikat vaksinnya

Dari tindak pidana yang telah dilakukan tersangka keseluruhannya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/ Artikel ini bisa dilihat di :

https://www.kompas.tv/article/216606/...

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216820/polda-jabar-bongkar-oknum-sertifikat-vaksin-ilegal
Dianjurkan