Polda Jabar Berhasil Ungkap Dua Kasus Pembuatan Sertifikat Vaksin Ilegal di Jabar
  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap dua kasus pembuatan dan perdagangan sertifikat vaksin ilegal tanpa melakukan penyuntikan vaksin.

Dari pengungkapan 2 kasus tersebut polisi menangkap 4 orang tersangka diantaranya merupakan mantan relawan vaksinasi.

Kasus pertama polisi menangkap satu orang tersangka berinisial J-R tersangka menawarkan dan memperdagangkan sertifikat vaksin ilegal melalui media sosial yang dihargai seratus ribu rupiah hingga dua ratus ribu rupiah pelaku menawarkan sertifikat vaksin tersebut tanpa harus melakukan penyuntikan vaksin

Baca Juga Viral Syarat Menikah Gunakan Sertifikat Vaksin Covid-19, Kemenag Beri Penjelasan di https://www.kompas.tv/article/215749/viral-syarat-menikah-gunakan-sertifikat-vaksin-covid-19-kemenag-beri-penjelasan

Hingga saat ini 9 sertifkat vaksin sudah dibuat oleh tersangka dengan keuntungan 1.8 juta rupiah

Sementara itu polisi juga menangkap 3 orang tersangka dengan kasus dan modus operandi yang sama ketiga tersangka tersebut memperdagangkan sertifikat vaksin yang dihargai 300 ribu rupiah

Menurut Kriminolog Yesmil Anwar agar hal tersebut tidak terulang kembali maka pengawasan di hulunya harus lebih diperketat dimulai dari sistem birokrasinya pembutan hingga penggunaan sertifikat vaksinnya

Lalu bagaimana para pelaku dapat membuat sertifikat vaksin asli dan palsu ini? Berikut penelusuran tim Gelar Perkara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218031/polda-jabar-berhasil-ungkap-dua-kasus-pembuatan-sertifikat-vaksin-ilegal-di-jabar
Dianjurkan