Dua Eks Anak Buah Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
  • 3 tahun yang lalu
Dua pegawai mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yakni Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi dan Syafri selaku staf khusus dieksekusi jaksa eksekutor KPK ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Keduanya menjalani pidana hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. 



PLT Jubir Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa perkara dua terpidana telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga dilakukan eksekusi. Putusan Pengadilan Tipikor terpidana Amiril dan Safri juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta.



Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota eksport benih lobster mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dinyatakan Majelis Hakim Tipikor terbukti menerima suap sebesar Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika bersama-sama dengan sejumlah pihak.
Dua Eks Anak Buah Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Dianjurkan