Terjerat Kasus Suap, Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri
  • 3 tahun yang lalu
Kementerian Hukum dan HAM resmi menerima surat pencekalan Azis Syamsuddin dari KPK terhitung sejak tanggal 27 April 2021. Pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.



Azis Syamsuddin terjerat kasus dugaan suap kepada oknum penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjung Balai. Pencekalan dilakukan lantaran Azis Syamsuddin tidak diketahui keberadaannya oleh KPK. Sebelumnya KPK telah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin.
Terjerat Kasus Suap, Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri