Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Polisi
  • 3 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV Ratusan bungkus rokok ilegal dari gudang, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipiter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (22/8) lalu.

Gudang rokok ilegal sekaligus sebagai toko penjualan ini, diketahui merupakan milik warga Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Dari pengungkapan oleh kepolisian, ditemukan ribuan bungkus rokok dengan lima jenis merek dagang yang berbeda dan sudah diperjualbelikan sejak tiga bulan terakhir di wilayah Kota Bandar Lampung.

Menurut Kompol Resky Maulana selaku Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal ini berawal dari laporan warga.

"Dari informasi sudah tiga bulan diperjual belikan oleh pelaku. Sementara, untuk peredaran rokok ilegal sendiri diketahui masih di seputaran wilayah Bandar Lampung." Ujar Resky.

Atas kasus tersebut, satu pelaku pemilik gudang rokok ilegal berinisal P diamankan kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara

Kini barang bukti ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai, beserta satu orang pelaku telah diserahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.

#rokokilegal #diamankan #bandarlampung

Dianjurkan