Dapat Insentif Lagi! Kemenkeu Beri Penundaan Pelunasan Pita Cukai Kepada Pabrikan Rokok
- 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Industri rokok kembali kecipratan insentif.
Kementerian Keuangan memberi insentif penundaan pelunasan pita cukai rokok kepada pabrikan rokok.
Penundaan dilakukan per 1 Juli 2021 kemarin.
Insentif ini memberikan penundaan pembayaran cukai dari 60 hari menjadi 90 hari.
Aturan ini berlaku untuk pabrikan rokok yang memesan pita cukai periode 9 April hingga 9 Juli.
Ditjen Bea Cukai mencatat ada 87 pabrik rokok yang memanfaatkan relaksasi, dengan total Rp43,32 triliun atau setara dengan 34,5 persen penerimaan cukai hasil tembakau.
Kementerian Keuangan memberi insentif penundaan pelunasan pita cukai rokok kepada pabrikan rokok.
Penundaan dilakukan per 1 Juli 2021 kemarin.
Insentif ini memberikan penundaan pembayaran cukai dari 60 hari menjadi 90 hari.
Aturan ini berlaku untuk pabrikan rokok yang memesan pita cukai periode 9 April hingga 9 Juli.
Ditjen Bea Cukai mencatat ada 87 pabrik rokok yang memanfaatkan relaksasi, dengan total Rp43,32 triliun atau setara dengan 34,5 persen penerimaan cukai hasil tembakau.