Sidang Perdana PK Terpidana Mantan Rektor Unila Karomani
  • kemarin
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung menggelar sidang perdana permohonan peninjauan kembali atau PK atas terpidana kasus suap mantan rektor Universitas Lampung Karomani.

Baca Juga Satbrimob Lampung Siap Bantu Warga Fogging Cegah Penyebaran DBD di https://www.kompas.tv/regional/502736/satbrimob-lampung-siap-bantu-warga-fogging-cegah-penyebaran-dbd

Sebelumnya Karomani divonis 10 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang atas kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Agenda dalam sidang perdana peninjauan kembali yakni pembacaan permohonan yang diajukan oleh Karomani pada Selasa 23 April lalu.

Usai sidang melalui kuasa hukum Ahmad Handoko mengatakan permohon PK dilakukan karena dinilai adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim diantaranya peristiwa yang didakwakan kepada Karomani adalah bukan terkait suap melaikan gratifikasi. Selain itu juga adanya putusan uang pengganti dianggap tidak layak dibebankan kepada kliennya Karomani.

Sementara dari pihak KPK Agung Satrio Wibowo menyampaikan memori PK yang diajukan Karomani adalah hak dari arah pidana dan menghormati atas hal tersebut.

Pihaknya akan mempelajari memori PK dan akan memberikan tanggapan.

Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada hari Selasa pekan depan 2024 dengan agenda tanggapan dari komisi pemberantasan korupsi. Sementara pihak dari Karomani akan mengajukan saksi ahli pidana.

#sidang #rektor #karomani



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/502747/sidang-perdana-pk-terpidana-mantan-rektor-unila-karomani
Dianjurkan