Polisi Bubarkan Hajatan Warga di Depok

  • 3 tahun yang lalu
BANDUNG. KOMPAS. TV - Pesta pernikahan di jalan tole iskandar sukmajaya dibubarkan petugas kepolisian polsek sukmajaya depok, pasalnya hajatan berlangsung saat ppkm level 4 masih diberlakukan.


Larangan menggelar resepsi pernikahan di masa ppkm level 4 masih saja dilanggar sebagian orang seperti yang terjadi di kawasan sukmajaya depok.

polisi mendatangi acara resepsi yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prokes petugas terpaksa membubarkam acara dan meminta agar tenda hajatan dibongkar.

Dalam aturan ppkm level empat pernikahan diperbolehkan asal ijab kabul saja dan hanya dihadiri keluarga inti pasangan pengantin.




Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



































































































Dianjurkan