Cegah Penyebaran Corona, Polisi Bubarkan Hajatan Pernikahan

  • 4 tahun yang lalu
BANTEN, KOMPAS.TV - Cegah penyebaran Covid-19, polisi di Serang, Banten, meminta warga yang menggelar resepsi pernikahan untuk menghentikannya.

Hal ini demi mematuhi aturan pembatasan jarak fisik atau \"Physical Distancing\".

Sebuah resepsi pernikahan di Ciruas, Serang, dihentikan atas permintaan polisi.

Hal ini demi menghindari pengantin dan para tamu undangan dari ancaman penyebaran covid-19.

Sementara itu, di Kramat Watu, Serang mengikuti imbauan polisi, pasangan pengantin menunda resepsi pernikahannya.

Keduanya hanya menggelar akad nikah.

Selain itu, Kepolisian Sektor Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur membubarkan acara hajatan pernikahan pada Kamis siang (26/03).

Yang menjadi sasaran pembubaran acara pernikahan di rumah Nurtiwat di Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Pembubaran dilakukan bersama pihak Kecamatan dan Puskesmas Pasirian agar masyarakat menjadi mengerti dan memahami bahayanya kerumunan warga, yang dapat memicu penyebaran virus corona.

Petugas juga meminta tamu yang datang dari luar Kota Lumajang, untuk segera pulang.

Dianjurkan