Larangan Mudik, Sopir Terminal Induk Banjarmasin Tetap Layani Penumpang Aglomerasi
  • 3 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Aktifitas para sopir terminal tetap diperbolehkan mengangkut penumpang di tengah larangan mudik yang diberlakukan pada tanggal 6 hingga 17 mei 2021.

Kendati demikian, para sopir hanya boleh melakukan pergerakan di wilayah aglomerasi, yakni Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Kepala Upt Terminal Km 6 Banjarmasin Dishub Kalsel, Rusma Khazairin, menyebut tiga daerah tersebut tetap dilayani karena pertimbangan aktivitas pekerjaan warganya yang banyak lintas daerah.

"Khusus untuk daerah aglomerasi kan masih diperbolehkan, karena aktivitas pekerjaan dan mungkin yang rumahnya ada di Banjarmasin tapi bekerjanya di Banjarbaru atau Martapura, demikian sebaliknya, jadi masih tetap ada aktivitas yang dilaksanakan," terangnya.

Sementara itu, penyekatan oleh aparat gabungan bakal diturunkan di enam titik mencegah para sopir ngotot melewati wilayah aglomerasi.

Di antaranya Kabupaten Barito Kuala dan Hulu Sungai Utara yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, Kabupaten Tabalong dan kotabaru yang berbatasan dengan Kalimantan Timur, sementara Kabupaten Tapin yang berbatasan Kabupaten Banjar juga ditutup bagi pemudik .



Dianjurkan