Penerapan Larangan Mudik, Masih Ada Pesawat yang Layani Penerbangan

  • 4 tahun yang lalu
TANGERANG, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Jumat (24/04/2020), Kementerian Perhubungan melarang penerbangan domestik atau luar negeri baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter.

Sesuai peraturan, larangan berlaku untuk perjalanan ke wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 dan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Berdasarkan pantauan dari jurnalis Kompas TV, hingga siang ini masih ada calon penumpang yang melakukan perjalanan ke wilayah zona merah.

\"Kenyataannya di lapangan masih ada satu-dua airline yang masih berjalan. Tapi untuk besok mereka sudah tidak boleh lagi. Hari ini masih ada toleransi lah dari kita, tapi besok sudah tidak ada lagi,\" kata Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Herson, saat ditemui tim Kompas TV (24/04/2020).

Pengecualian berlaku untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Repatriasi atau pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), petugas penerbangan hingga pesawat kargo juga masih diperbolehkan terbang.

\"Penerbangannya boleh kalau dia mengangkut VVIP, kargo, alat-alat kesehatan dan lain-lain. Ini boleh penerbangan ke daerah, misalnya dari Jakarta ke Surabaya. Kecuali bagi pemudik-pemudik ini nggak boleh sama sekali,\" ucap Herson.

Dianjurkan