Penerapan SIKM saat Larangan Mudik Lebaran 2021, ini Kata Anies
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Adanya Larangan Mudik Lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah, Pemprov DKI Jakarta merencanakan akan berlakukan kembali surat izin keluar masuk atau SIKM di Ibukota.

Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat.

Anies mengatakan tahun ini pemprov akan gunakan Peraturan Gubernur yang sama yakni Pergub nomor 47 tahun 2020 atau membuat peraturan baru dari Pemerintah Pusat untuk dijadikan rujukan.

"di DKI sudah punya aturan bahwa pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu Pergub Nomor 47 tahun 2020 dan itu yang digunakan tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau ada aturan baru dari pemerintah pusat,"ujar Anies.

Anies juga sampaikan akan siapkan hukum pelaksanaannya dengan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, kepolisian dan perhubungan.

"kami siapkan hukumnya pelaksanaannya di tunggu oleh pemerintah pusat dari kepolisian dari perhubungan,"ujar Anies.

Sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik lebaran.

Pelarangan tersebut berlaku juga ke seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta dan pekerja mandiri serta seluruh masyarakat.

Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 mei 2021. Keputusan ini diambil guna mencegah penularan covid-19 pada libur panjang lebaran mendatang.

Video Editor: Noval

Dianjurkan