Wabup Oku Non Aktif Dituntut 8 Tahun Penjara

  • 3 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Nonaktif, Johan Anuar dituntut 8 tahun penjara dan denda 200 juta serta mengganti kerugian negara sebesar 3,2 miliar, atas kasus korupsi lahan makam tahun 2013.

Wakil Bupati OKU Non Aktif, Johan Anuar, dituntut 8 tahun penjara dan denda 200 juta serta mengganti kerugian negara 3,2 miliar.

Johan didakwa korupsi pengadaan lahan makam di Kabupaten OKU pada 2013. Hak politiknya juga dituntut dicabut selama lima tahun setelah tuntas menjalani hukumannya.

Tuntutan dibacakan JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 15 April 2021. Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ema Suharti itu, jaksa menyatakan, Johan melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan tuntutan Johan, karena selama persidangan tidak pernah mengakui perbuatannya. Menurut JPU Johan memiliki peranan aktif merancang korupsi, dengan meningkatkan nilai jual lahan yang diusulkan menjadi TPU dan mempengaruhi eksekutif menyetujui usulan tesebut.

#Korupsi #Wabup #LahanMakam



Dianjurkan