Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dugaan korupsi infrastruktur Gubernur Sulsel Non-Aktif Nurdin Abdullah enam tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti hingga 7 miliar Rupiah. KPK juga menuntut hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pada terdakwa Gubernur Sulsel Non-Aktif Nurdin Abdullah berlangsung sejak jam 11.00 hingga jam 15.00 waktu setempat. Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU KPK Zaenal Abidin, KPK menuntut Nurdin Abdullah dijatuhi hukum enam tahun penjara karena menurut KPK dalam fakta persidangan, NA terbukti menerima sejumlah uang dari kontaktor Agung Sucipto.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran 7 milar Rupiah di kurangi 4 miliar Rupiah dari total harta yang telah disita. Menjadi 3 miliar Rupiah tak hanya itu dalam sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino ini KPK juga menuntut. Pencabutan hak politik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani masa tahanannya.

Baca Juga Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Tambahan Denda 3 Miliar Rupiah di https://www.kompas.tv/article/232447/nurdin-abdullah-dituntut-6-tahun-penjara-dan-tambahan-denda-3-miliar-rupiah

Mendengar tuntutan tersebut, Irwan Irawan, mewakili tim penasehat hukum Nurdin Abdullah menyebutkan dalam fakta persidangan semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

Sebelumnya tuntutan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono. KPK menyiapkan 787 halaman tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang kali ini.

Terdakwa gubernur Sulawesi Selatan non-aktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232557/gubernur-sulsel-nonaktif-nurdin-abdullah-dituntut-6-tahun-penjara-dan-hak-politiknya-dicabut

Dianjurkan