Pleidoi Suami Valencya, Tak Ubah Tuntutan JPU

  • 2 tahun yang lalu
BANDUNG. KOMPAS. TV - Chan yun ching mantan suami valencya kembali mengikuti sidang di pengadilan negri karawang jawa barat, atas laporan mantan istrinya valencya karena menelantarkan anak istri. Jpu tetap pada pendirianya menuntut chan yun ching dengan tuntutan 6 bulan penjara satu tahun masa percobaan.

Sidang dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi yang disampaikan terdakwa chan yun ching. Pada sidang sebelumnya tidak mengubah sikap jaksa penuntut umum untuk merubah tuntutanya atas dugaan penelantaran anak istri dari chan yun ching dengan tuntutan penjara 6 bulan dan satu tahun masa percobaan.

Replik yang dibacakan jaksa penuntut umum dari kejaksaan agung dengan tidak merubah tuntutan langsung ditanggapi oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya, yang juga tetap mempertahankan pleidoi yang sebelumnya dibacakan.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah :

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/239837/pleidoi-suami-valencya-tak-ubah-tuntutan-jpu

Dianjurkan