Karena Kondisi Darurat, MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Dapat Digunakan

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - MUI menyampaikan hasil kajian fatwa terkait vaksin korona AstraZeneca yang dikembangkan oleh Inggris dan Swedia.

MUI menyebut vaksin AstraZeneca dapat digunakan karena kondisi darurat.
Ada lima kondisi yang menjadi pertimbangan Majelis Ulama Indonesia yang memutuskan jika vaksin AstraZeneca dapat dipergunakan dalam kondisi darurat.

Salah satunya karena kondisi darurat pandemi dan angka penyebaran kasus covid-19 yang masih tinggi saat ini.

MUI juga menyebut jika ada jaminan keamanan terhadap penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis hasil kajian mereka terhadap vaksin AstraZeneca yang baru masuk ke Indonesia.

Berdasarkan evaluasi keamanan, mutu dan khasiat terhadap vaksin AstraZeneca, BPOM menyatakan vaksin buatan Inggris ini aman digunakan.

Meski demikian harus diperhatikan sejumlah kondisi kesehatan penerima vaksin.

Dianjurkan