Karena Darurat, MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - MUI menyampaikan hasil kajian fatwa terkait vaksin corona AstraZeneca yang dikembangkan oleh Inggris dan Swedia.

MUI menyebut vaksin AstraZeneca dapat digunakan karena kondisi darurat.

Ada 5 kondisi yang menjadi pertimbangan Majelis Ulama Indonesia yang memutuskan jika vaksin AstraZeneca dapat dipergunakan dalam kondisi darurat.

Salah satunya, karena kondisi darurat pandemi dan angka penyebaran kasus corona yang masih tinggi saat ini.

MUI juga menyebut jika ada jaminan keamanan terhadap penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis hasil kajian mereka terhadap vaksin AstraZeneca yang baru masuk ke Indonesia.

Berdasarkan evaluasi keamanan, mutu dan khasiat terhadap vaksin AstraZeneca, BPOM menyatakan vaksin buatan Inggris ini aman digunakan.

Meski demikian harus diperhatikan sejumlah kondisi kesehatan penerima vaksin.

Kementerian Kesehatan siap mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke seluruh wilayah di Indonesia paling lambat Senin, 22 Maret 2021.

Kebijakan ini diambil sejalan dengan keputusan yang telah ditetapkan MUI dan Badan POM soal keamanan vaksin AstraZeneca.

Dianjurkan