Kondisi Wabah Covid-19 Berada Dalam Kondisi Darurat!!!

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan situasi wabah Covid-19 di DKI Jakarta berada dalam kondisi darurat menyusul dengan meningkatkan angka persebaran setiap harinya.

Sementara itu, fasilitas kesehatan di DKI Jakarta tidak cukup untuk menunjang merawat pasien Covid-19.

"Dari ketiga data ini, angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus covid, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat" ujar Anies saat memberikan keterangnan pers (9/9).

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk kembali memberlakukan PSBB ketat seperti di awal pandemi lalu.

Kebijakan ini mulai diberlakukan tanggal 14 September 2020.

"kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tetapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu", ujar Anies saat memberikan keterangan pers (9/9/2020).

Saat ini, DKI Jakarta memiliki 4.053 fasilitas tempat tidur khusus untuk pasien Covid-19. Sebanyak 77% di antaranya sudah digunakan.

Jika terus dibiarkan, dalam waktu dekat fasilitas kesehatan tak akan mampu menampung seluruh pasien.

"Dari data yang kita miliki bisa dibuat proyeksi, tanggal 17 September, tempat tidur isolasi yang kita miliki akan penuh, dan sesudah itu tidak mampu menampung pasien covid lagi", ungkap Anies.

Sementara itu, fasilitas ICU di DKI Jakarta saat ini berjumlah 528 tempat tidur. Jika kondisinya semakin memburuk, per 15 September mendatang,

"Kapasitas ICU kita ada 528 tempat tidur. Bila kenaikan yang berjalan terus sejak Agustus sampai September ini, maka 15 September akan penuh", ungkapnya.



Dianjurkan