Setelah Mal Dibuka, Pemprov DKI Lakukan Ini Jika Ada yang Corona

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengizinkan mal dibuka kembali mulai Senin 15 Juni 2020 dengan sejumlah syarat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan jika ada penularan di mal akan diperiksa terlebih dahulu berapa jumlahnya.

Nantinya mengenai keputusan penutupan toko, blok, atau mal ditentukan dari banyak faktor dilihat seperti berapa jumlah terpapar atau kondisi seberapa parah. Semua akan dikonsultasikan dengan pakar dan ahlinya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menekankan pengelola mal harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Anies menegaskan, pengelola mal yang tidak memenuhi aturan akan dikenai sanksi penutupan sementara.

Meski pemerintah DKI Jakarta memberi lampu hijau, dibukanya kembali pusat perbelanjaan, protokol kesehatan yang ketat harus diterapkan dan dipatuhi semua pihak agar tak menambah kasus corona di DKI Jakarta.

Dianjurkan