ASN di Tanjungpinang, Tersangka Korupsi Rp3,3 Miliar Malah Dapat Jabatan Baru
  • 3 tahun yang lalu
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mendapatkan jabatan baru.

Link Terkait:
https://bekaci.suara.com/read/2021/01/20/084045/asn-tersangka-korupsi-rp33-m-dapat-jabatan-baru?page=all

Tersangka kasus korupsi mendapatkan jabatan baru terjadi di lingkungan Pemkot Tanjungpinang. ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan mendapat jabatan baru itu yakni Yudi Ramdani. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Yudi Ramdani diduga korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Yudi yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang. Kini mendapatkan jabaatan baru dan telah dilantik sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Total kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar.

#PNS #ASN #Korupsi
 
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria.N
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter:  https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan