MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

  • 16 hari yang lalu
MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil terdapat kecurangan penyelenggara pemilu dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada permohonannya, tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyebut bahwa penetapan itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Sebab, pada aturan tersebut, syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun.

Link Terkait:

https://www.suara.com/kotaksuara/2024/04/22/101310/mk-tolak-dalil-penyelenggara-pemilu-curang-loloskan-gibran-jadi-cawapres

#GibranRakabuming #cawapres #MK

VO/Video Editor: Nurul/Annisa
ニニニニニニニ
Homepage: https://www.suara.com

Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/ suaradotcom

Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/

Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan