Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari, Satgas Covid-19 Imbau Jangan Ada Kerumunan!
  • 3 tahun yang lalu
BOGOR, KOMPAS.TV - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir bebas murni pada 8 Januari 2021 mendatang.

Lapas Gunung Sindur, Bogor menyatakan bahwa Baasyir bisa dijemput mulai jam 08.00 WIB.

Lapas Gunung Sindur menyatakan Baasyir akan dijemput keluarga dan pengacaranya.

Baasyir divonis 15 tahun penjara dalam kasus terorisme pada 2011 lalu.

Ia mendapatkan remisi hingga bisa bebas pada 2021.

Polda Jawa Barat akan melakukan pengamanan, berkoordinasi dengan Polres Bogor, saat Ba'asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur.

Di tengah pandemi corona, Polisi meminta tidak ada kerumunan di penjemputan Ba'asyir.

Termasuk saat tiba di tempat tinggalnya di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Satgas covid-19 Kabupaten Sukoharjo berkoordinasi jelang kepulangan Ba'asyir.

Satgas akan menindak tegas jika terjadi kerumunan penyambutan Ba'asyir.

Satgas akan memantau pergerakan massa dan langsung membubarkan jika ada kerumunan.

Salah satunya di sekitar Pondok Pesantren Al Mukim Ngruki.