Saat Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Oleh BNPT dan Densus 88 Hingga Sukoharjo
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Terpinda kasus terorisme Abu Bakar Baasyir hari ini bebas murni. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.

"Bapak Abu Bakar Baasyir pada hari ini, hari Jumat 8 Januari 2021 sudah dibebaskan dari lapas khusus Gunung Sindur setelah menjalani putusan pidana 15 tahun. Tadi sudah dibebaskan sekitar pukul 05.30 WIB", ungkap Rika saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (8/1).

Baasyir dijemput oleh tim pengacara dan keluarga di Lapas Gunung Sindur. Ia kemudian diantar ke kediamannya di Sukoharjo dengan mendapat pengawalan dari BNPT dan Densus 88.

"Setelah kita serahterimakan kepada keluarga, selanjutnya keluarga Abu Bakar Baasyir didampingi tim pengacara dan juga keluarga langsung bertolak ke kediaman di Sukoharjo. Itu diberi pengawalan oleh BNPT maupun Densus 88", tambahnya.

Sebelum bebas, kondisi kesehatan Baasyir sempat diperiksa oleh tim medis. Ia dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19.

Pembebasan Baasyir dilakukan dengan protokol kesehatan. Keluarga dan kuasa hukum yang datang, wajib menyertakan bukti bebas Covid-19.

"Kita lebih menghindari terjadinya risiko paparan Covid-19. Makanya pelaksanaan Abu Bakar Baasyir dilakukan dengan protokol kesehatan. Jadi Abu Bakar Baasyir pun sudah dirapid antigen, dan hasilnya negatif. Yang menjemput pun wajib melampirkan surat keterangan swab", tambahnya.

Abu Bakar Baasyir adalah terpidana kasus terorisme. Ia dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.