MUI: Kebebasan Berekspresi Tidak Bersifat Absolut

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut karena harus memperhatikan rambu-rambu agama.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas kepada jurnalis KompasTV Aulia Faradina, melalui sambungan video call whatsapp, Senin (2/11/20).

"MUI dan umat Islam sepakat bahwa kita harus menghormati kebebasan berekspresi. Tetapi kebebasan berekspresi itu tidaklah absolut. Kebebasan berekspresi itu harus ada batasnya. Orang tidak boleh mengekspresikan lewat kebebasan yang dimilikinya untuk menghina orang lain, untuk menghina agama orang lain dan untuk menghina kepercayaan orang lain," tegas Anwar.

MUI menyetujui sikap Presiden Joko Widodo yang mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menghina umat Islam.

Menurut MUI, dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, sepakat bahwa kebebasan berpendapat yang mencederai agama tidak dapat dibenarkan.

Sekjen MUI Anwar Abbas menilai pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron justru menyulut permusuhan dengan umat Islam di seluruh dunia.

MUI menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap penghinaan Nabi Muhammad SAW.

MUI meminta Presiden Macron meminta maaf dan berhenti menghina serta menyudutkan agama Islam.

Menurut Anwar, langkah ini diperlukan untuk meredakan konflik yang berpotensi muncul akibat sikap Presiden Macron.


Dianjurkan