Penyelenggara Konser Dangdut Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • 4 tahun yang lalu
TEGAL, KOMPAS.TV - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima belas orang saksi terkait konser dangdut viral di lapangan Tegal Selatan, kota Tegal, Jawa Tengah, selama lima hari. Penyidik Satreskrim Polres Tegal dan Ditreskrimum Polda Jateng akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.



Kapolres Tegal kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penyidik gabungan Polres Tegal kota dan Polda Jateng telah menyita sejumlah barang bukti seperti surat pengantar RT hingga kelurahan, surat izin dari Polsek Tegal selatan, surat pernyataan Wakil Ketua DPRD, satu lembar undangan pernikahan dan satu buah DVD rekaman video ulasan acara hajatan pernikahan dan khitanan anak Wakil Ketua DPRD kota Tegal .



Polisi juga telah memeriksa lima belas saksi termasuk Wasmad Edi Susilo selama lima hari terakhir. Atas pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti polisi menetapkan Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena melanggar undang-undang karantina kesehatan nomor enam tahun 2018 . Perbuatan Wasmad Edi Susilo dinilai mengakibatkan kegawatdaruratan kesehatan di masyarakat.



Selain itu wes juga dijerat pasal 216 dan 65 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas dan menghalangi petugas yang menjalankan perintah undang-undang. Akibat perbuatannya Wakil Ketua DPRD kota Tegal , Wasmad Edi Susilo diancam hukuman satu tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.



Namun karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun maka, Wasmad Edi Susilo tidak ditahan melainkan hanya menjalani wajib lapor satu minggu sekali. Sementara untuk pemeriksaan tersangka, polisi tidak memerlukan izin ke gubernur karena sesuai aturan baru pemeriksaan anggota DPRD tidak memerlukan izin.

Dianjurkan