Ditetapkan Sebagai Tersangka, Indra Kenz Dijerat Penyebaran Berita Bohong Dan Pencucian Uang
  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Indra Kusuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo.

Selain itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menahan crazy rich medan yang dikenal sebagai influencer itu.

Baca Juga Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo di https://www.kompas.tv/article/264922/deretan-aset-mewah-indra-kenz-tersangka-kasus-dugaan-penipuan-investasi-binomo

Penahanan dilakukan setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Indra juga dijerat penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang.





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264986/ditetapkan-sebagai-tersangka-indra-kenz-dijerat-penyebaran-berita-bohong-dan-pencucian-uang
Dianjurkan