Indra Kenz, Diduga Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penyebaran Berita Bohong!
  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan penipuan aplikasi binomo ke tahap penyidikan.

Polisi akan kembali meminta keterangan Indra Kenz pada 25 Februari mendatang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik menemukan unsur pidana seusai gelar perkara.

Polisi menyebut influencer asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang menjadi afiliator binomo, diduga melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga Isi Permintaan Maaf Indra Kenz untuk Korban Binomo di https://www.kompas.tv/article/262696/isi-permintaan-maaf-indra-kenz-untuk-korban-binomo

Hingga kini polisi telah memeriksa 15 orang saksi, 8 di antaranya korban investasi bodong binomo.

Total kerugian para korban binomo, disebut mencapai Rp3,8 Miliar.

Kuasa hukum korban berharap segera ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262987/indra-kenz-diduga-melanggar-pasal-tindak-pidana-pencucian-uang-dan-penyebaran-berita-bohong
Dianjurkan