Ratusan Napi Samarinda Bebas Di HUT RI Ke-75

  • 4 tahun yang lalu
SAMARINDA, KOMPAS.TV - Remisi masa potongan tahanan dari kemerdekaan republik Indonesia yang ke-75 diberikan kepada 442 narapidana rutan kelas 1 dan rutan kelas 2 lapas Samarinda, Kalimantan Timur.

Ada sekitar 243 napi yang langsung bebas dan selebihnya mendapat menghabiskan massa tahanan 1 sampai 5 bulan.

Acara tersebut juga langsung dihadiri oleh gubernur Kalimantan Timur dan wakil walikota Samarinda.

Kepala lapas kelas 2a Ilham Agung menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan hak para warga binaan dan berharap agar warga binaan yang bebas bisa tidak melakukan kejahatan baru yang membuat dirinya harus kembali lagi kelapas ini.

Sementara itu, gubernur Kaltim Isran Noor berpesan kepada seluruh warga binaan agar bisa mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam rutan, termasuk warga binaan yang bebas harus mengikuti aturan di masyarakat.

Diketahui, kementerian hukum dan hak asasi manusia Kaltim, memberikan remisi kepada 3953 narapidana di seluruh lapas kelas 1a dan kelas 2a di seluruh wilayah Kaltim dan Kaltara.

#RemisiNapi#WargaBinaan#RatusanNapi