14.660 Napi Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 600 Diantaranya Langsung Bebas

  • 4 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 14.660 narapidana di Sumatera Utara mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.

600 diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Acara pemberian remisi di pusatkan di lapas kelas I Tanjung Gusta Medan usai upacara bendera 17 Agustus.

Dalam upacara tersebut turut dibacakan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas pemberian remisi kepada para narapidana yang berhak di seluruh Indonesia.

Acara pemberian remisi itu diwakilkan oleh 4 orang narapidana.

Sebenarnya ada 17.000 narapidana yang ditargetkan mendapatkan remisi.

"Kenapa nggak tercapai, karena sebelumnya mereka sudah dapat asimilasi dan rehabilitasi, sehingga kurang dari targetnya," papar Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno.

Di Jember, Jawa Timur, sebanyak 291 warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas 2A mendapatkan remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Para warga binaan mendapatkan remisi potongan masa tahanan 1-6 bulan masa tahanan.

Diharapkan penerima remisi dapat melakukan perbaikan diri dalam menjalani sisa masa tahanan sebelum akhirnya kembali ke masyarakat.

Dianjurkan