Kemenhub Longgarkan Aturan Terbang, Tidak Perlu Surat Izin Tugas

  • 4 tahun yang lalu
TANGERANG, KOMPAS.TV - Kemeterian Perhubungan melonggarakan syarat administrasi bagi penumpang pesawat yang akan berpergian di era new normal ini.

Salah satunya dengan tidak lagi mewajibkan penumpang membawa surat tugas atau dinas.

Di Bandara Soekarno Hatta saat ini penumpang hanya diwajibkan untuk membawa dokumen berupa identitas diri dan surat keterangan bebas Covid dari hasil rapid test ataupun Swab tes.

Untuk meminimalkan kontak langsung antara penumpang dan petugas, maka semua syarat adinistrasi ini harus diunggah ke situs travelation milik angkasa pura dua.

Sebelumnya, maskapai penerbangan mulai menerapkan kenormalan baru dalam dalam proses penerbangan.

Penerapan kenormalan baru ini dimulai dari keberangakatan di bandara hingga tempat tujuan.

Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten mulai menerapkan kenormalan baru dalam bepergian dengan menggunakan pesawat.

Sejumlah persyaratan ketat masih diberlakukan bagi setiap calon penumpang.

Namun pihak maskapai dan bandara berusaha semaksimal mungkin untuk mengurangi kontak langsung dengan calon penumpang.

Salah satunya, penumpang punya pilihan untuk bisa mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi, atau dicek langsung di bandara.

Dianjurkan