Tidak Dibubarkan, Gugus Tugas Ganti Nama Jadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Pemerintah tidak membubarkan tim gugus tugas nasional dan daerah setelah pembentukan komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Pramono Anung menekankan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dan satgas penanganan covid-19 merupakan organisasi yang sama dan memiliki tanggung jawab serta fungsi yang sama.

Dengan penerbitan Perpres nomor 82 tahun 2020, Satgas penanganan covid-19 menjadi bagian dari komite penanganan covid -19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Pramono juga jelaskan Gugus tugas berdiri sendiri karena berupa kepres namun setelah diterbitnya Perpres maka nama diubah menjadi Satuan tugas.

"maka gugus tugas beralih menjadi satuan tugas"ujar Pranomo Anung dalam Konpres melalui teleconference Selasa (21/7/2020)

Oleh karena itu gugus tugas nasional serta daerah yang tidak perlu dibubarkan dan diharapkan tetap menjalankan tugasnya secara otomatis sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.

Menurut Pramono, pembentukan komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dilakukan agar persoalan kesehatan terkait pandemi covid 19 dan persoalan ekonomi dapat ditangani dengan baik dan berjalan beriringan.