[INFO GRAFIS] Perbedaan Aturan PSBB April dan PSBB September

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB. PSBB jilid dua atau PSBB Pengetatan akan berlaku mulai Senin 14 September 2020 hingga tanggal 25 September 2020 mendatang.

Dilansir Kompas.com, Senin (14/9/2020), inilah perbedaannya.

1. Operasional Ojek Online

Perbedaan pertama adalah soal operasional transportasi berbasis aplikasi atau ojek online.

PSBB pertama pada bulan April 2020, Pemprov DKI Jakarta melarang operasional transportasi online untuk mengangkut penumpang, selain mengangkut barang. Kini Pemprov DKI Jakarta mengizinkannya.

2. Operasional Rumah Ibadah

Pada PSBB bulan April, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melakukan ibadah di rumah.

Saat ini, tempat ibadah di kompleks perumahan atau pemukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks.

3. Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

SIKM merupakan kebijakan yang paling menonjol pada saat awal pandemi. Kebijakan ini sempat membuat warga kesulitan untuk mengurus perizinannya.

Bahkan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sempat mendirikan posko-posko di perbatasan DKI Jakarta untuk memeriksa perizinan warga yang keluar masuk wilayah.

Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

4. Usaha Non Esensial

Pada PSBB awal pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta melarang sama sekali pelaku usaha non esensial untuk beroperasional.

Seluruh pelaku usaha diminta bekerja dan memperkerjakan karyawannya dari rumah atau work from home (WFH).

Kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan pelaku usaha non esensial tetap beroperasi. Namun terdapat persyaratan.

Persyaratannya, pelaku usaha harus membatasi kapasitas karyawan yang bekerja di kantornya. Kapasitas maksimal hanya 25 persen dari kapasitas kantornya.

Dianjurkan