Anies: Tidak Pakai Masker Denda Rp 250.000
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat meninjau Stasiun Sudirman dan Stasiun MRT Dukuh Atas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa mayoritas penumpang transportasi umum menaati imbauan pemerintah untuk menggunakan masker.

Anies tetap mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan masker karena ada denda bagi penumpang yang tidak menggunakan masker.

Anies juga menyebut arus lalu lintas lebih padat dari jumlah penumpang transportasi umum karena banyak warga yang memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Sementara itu, mulai 8 Juni 2020, pengemudi ojek online juga dapat kembali mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kawasan Stasiun Palmerah misalnya kembali dipadati pengemudi ojol yang menunggu pesanan.

Di PSBB Transisi Jakarta ini, ojek online tidak diperkenankan beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan dengan pengendalian ketat berskala lokal.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.