Normal Baru di Sektor Transportasi, Bagaimana Idealnya?

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama masa penerapan PSBB, para pengemudi ojol tidak bisa mengangkut penumpang yang merupakan sumber utama pendapatan mereka, dan hanya bisa melayani jasa pengantaran barang.

Selain wacana ojek daring apakah diperbolehkan atau tidak mengangkut penumpang di masa new normal, lalu lintas dan pergerakan manusia keluar masuk wilayah Jabodetabek masih akan dikendalikan lewat pemberlakuan surat izin keluar masuk, atau SIKM.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, surat Izin Keluar Masuk Jakarta, akan berlaku hingga status wabah covid 19, sebagai bencana nasional, dicabut pemerintah pusat.

Tatanan normal baru, juga akan berlaku untuk transportasi matra udara.

Calon penumpang yang hendak keluar kota, akan diminta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat tugas dan surat keterangan bebas covid-19, ke kanal yang disiapkan, tanpa perlu antre di bandara.

Kementerian perhubungan tengah mematangkan aturan trasnportasi umum, jika nantinya tatanan normal baru diberlakukan.

Peraturan menteri perhubungan yang telah berlaku selama PSBB, akan menjadi fase awal penerapan tatanan normal baru.

Kementerian perhubungan tengah menyiapkan aturan kenormalan baru untuk transportasi umum, termasuk ketentuan apakah nantinya ojek online diperbolehkan atau tidak untuk mengangkut penumpang.

Bagaimana idealnya pengaturan tatanan normal baru untuk transportasi umum dan daring?